Pendahuluan
Surat perjanjian MOU atau Memorandum of Understanding adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis. MOU sering digunakan dalam bisnis, organisasi, atau lembaga pemerintah untuk menetapkan kerjasama atau kerangka kerja yang akan dilakukan.
Kesimpulan
Surat perjanjian MOU adalah sebuah dokumen tertulis yang digunakan untuk menetapkan kerjasama antara dua pihak atau lebih. MOU dapat membantu menjaga hubungan yang baik antara pihak-pihak yang membuat perjanjian, menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk kerjasama, dan menyediakan dasar hukum yang kuat jika terjadi perselisihan. Dalam membuat surat perjanjian MOU, perlu diperhatikan beberapa hal agar perjanjian tersebut dapat berjalan dengan baik di masa depan.